Powered By Blogger

Kamis, 13 November 2014

Suku Dayak Kanayatn

Dayak Kanayatn adalah salah satu dari sekian ratus sub suku Dayak yang mendiami pulau Kalimantan, tepatnya di daerah kabupaten Landak, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Serta Kabupaten Bengkayang.
Dayak Kanayatn dikelompokan ke dalam golongan rumpun Land Dayak-Klemantan oleh H.J. Mallinckrodt (1928). Namun Menurut C.H. Duman (1929), Dayak Kanayatn adalah bagian dari Rumpun Ot Danum-Maanyan-Ngaju. Akan tetapi penelitian oleh W.Stohr (1959) menyatakan bahwa pendapat C.H. Duman adalah salah karena jika dilihat dari wilayah, bahasa, serta hukum adat, suku Dayak Kanayatn tidak menunjukan adanya hubungan dengan kelompok Rumpun Ot Danum-Maanyan-Ngaju, akan tetapi lebih mengarah pada kelompok Land Dayak- Klemantan. Bahkan pemberian nama nama Kabupaten Landak didasarkan pada masyarakat mayoritasnya yaitu Dayak Kanayatn yang merupakan bagian dari rumpun Dayak Darat (Land Dayak atau Land Djak dalam ejaan Belanda).
Pakaian Tradisional suku Dayak Kanayatn terbuat dari kulit Tarab atau Kapuak/Kapoa'. Bajunya berbentuk Rompi yang disebut Baju Marote atau baju uncit. Cawatnya terbuat dari Kain tenun atau kulit Kayu yang disebut Kapoa'. Serta mahkota atau ikat kepala yang dalam bahasa ahe disebut Tangkulas. Tangkulas ini biasanya dihiasi dengan bulu Ruai/Kuau Raja, serta bulu Enggang. Terkadang, jika bulu burung Ruai tidak ada, bisa diganti dengan Anjuang Merah (Hanjuang). Selain itu senjata tradisional Tangkitn/Parang Pandat serta Perisai (Jabakng/Gunapm) merupakan kelengkapan pakaian adat pria.
Upacara adat yang biasa diadakan oleh suku ini antara lain Naik Dango, Muakng Rate, Notokng, Gawai Dayak, dan lain-lain.

Daftar isi

Sistem Religi

Religi asli suku Dayak Kanayatn tidak terlepas dari adat istiadat mereka. Bahkan dapat dikatakan adat menegaskan identitas religius mereka. Dalam praktik sehari-hari, orang dayak kanayatn tidak pernah menyebut agama sebagai normativitas mereka, melainkan adat. Sistem religi ini bukanlah sistem hindu Kaharingan seperti yang dikenal oleh orang-orang pada umumnya.
Orang Kanayatn menyebut Tuhan dengan istilah Jubata. Jubata inilah yang dikatakan menurunkan adat kepada nenek moyang Dayak Kanayatn yang berlokasi di Bukit Bawakng ( sekarang masuk wilayah kabupaten Bengkayang ). Dalam mengungkapkan kepercayaan kepada Jubata, mereka memiliki tempat ibadah yang disebut panyugu atau padagi. Selain itu diperlukan juga seorang imam panyangahatn yang menjadi seorang penghubung, antara manusia dengan Tuhan ( Jubata ).
Sekarang ini banyak orang Dayak Kanayatn yang menganut agama Kristen dan segelintir memeluk Islam. Kendati sudah memeluk agama, tidak bisa dikatakan bahwa orang Dayak Kanayatn meninggalkan adatnya. Hal menarik ialah jika seorang Dayak Kanayan memeluk agama Islam, ia tidak lagi disebut Dayak, melainkan Melayu atau orang Laut

Bahasa

Dayak Kanayatn memakai bahasa ahe/nana' serta damea/jare dan yang serumpun. Sebenarnya secara isologis (garis yang menghubungkan persamaan dan perbedaan kosa kata yang serumpun) sangat sulit merinci khazanah bahasanya. Ini dikarenakan bahasa yang dipakai sarat dengan berbagai dialek dan juga logat pengucapan. Beberapa contohnya ialah : orang Dayak Kanayatn yang mendiami wilayah Meranti (Landak) yang memakai bahasa ahe/nana' terbagi lagi ke dalam bahasa behe, padakng bekambai, dan bahasa moro. Dayak Kanayatn di kawasan Menyuke (Landak) terbagi dalam bahasa satolo-ngalampa, songga batukng-ngalampa dan angkabakng-ngabukit. selain itu percampuran dialek dan logat menyebabkan percampuran bahasa menjadi bahasa baru.

Banyak Generasi Dayak Kanayatn saat ini tidak mengerti akan bahasa yang dipakai oleh para generasi tua. Dalam komunikasi saat ini, banyak kosa kata Indonesia yang diadopsi dan kemudian "di-Dayak-kan". Misalnya ialah :bahasa ahe asli : Lea ,bahasa indonesia : seperti ,bahasa ahe sekarang : saparati .Bahasa yang dipakai sekarang oleh generasi muda mudah dimengerti karena mirip dengan bahasa indonesia atau melayu.

Lembaga Adat

Suku Dayak merupakan bagian dari masyarakat adat. Masyarakat adat adalah komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal usul keturunan diatas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budayanya diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan hidup masyarakatnya.
Hukum adat Dayak Kanayatn mempunyai satuan wilayah teritorial yang dusebut binua. Binua merupakan wilayah yang terdiri dari beberapa kampung (dulunya Radakng/Bantang). Masing masing binua punya otonominya sendiri, sehingga komunitas binua yang satu tidak dapat mengintervensi hukum adat di binua lain.
Setiap binua dipimpin oleh seorang timanggong(kepala desa). timanggong memiliki jajaran-bawahan yaitu pasirah (pengurus adat) dan pangaraga (pengacara adat). Ketiga pilar inilah yang menjadi lembaga adat Dayak Kanayatn

Sistem Kekerabatan

Sistem pertalian darah suku Dayak Kanayatn menggunakan sistem bilineal/parental (ayah dan ibu). Dalam mengurai hubungan kekerabatan, seorang anak dapat mengikuti jalur ayah maupun ibu. Hubungan kekerabatan terputus pada sepupu delapan kali. Hubungan kekerabatan ini penting karena hubungan ini menjadi tinjauan terutama pada perkara perkawinan. Mungkin hal ini dimaksudkan agar tidak merusak keturunan.

Lagu Daerah Dayak Kanayatn

Kabupaten Landak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kabupaten Landak
Lambang Kabupaten Landak
Lambang Kabupaten Landak
Moto: Masyarakat Bersatu Landak Maju
Landak.svg
Peta lokasi Kabupaten Landak
Koordinat:
Provinsi Kalimantan Barat
Dasar hukum UU No. 55 Tahun 1999
Tanggal 4 Oktober 1999
Ibu kota Ngabang
Pemerintahan
 - Bupati Drs. Adrianus Asia Sidot, M.Si
 - DAU Rp. 534.166.873.000.-(2013)[1]
Luas 9.909 km2
Populasi
 - Total 282.026 jiwa
 - Kepadatan 28,46 jiwa/km2
Demografi
 - Kode area telepon 0563
Pembagian administratif
 - Kecamatan 10
 - Kelurahan 154
 - Situs web http://www.landakkab.go.id/

Kantor Bupati Landak
Kabupaten Landak adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Barat yang terbentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Pontianak tahun 1999. Ibu kota kabupaten ini terletak di Ngabang. Memiliki luas wilayah 9.909,10 km² dan berpenduduk sebesar 282.026 jiwa. Landak terbagi menjadi 10 kecamatan dengan 174 desa dan 6 desa diantaranya termasuk desa tertinggal.[2]
Kabupaten Landak adalah salah satu kabupaten yang boleh dikatakan maju dari segi pembangunan, pendidikan dan perekonomian serta keamanan. Nama Landak disebutkan dengan Landa salah satu kerajaan Hindu di pulau Tanjung Negara (Kalimantan) dalam kakawin Negarakretagama. Namun ada yangberpendapat nama Landak berasal dari Bahasa Belanda yang terbagi menjadi dua suku kata Lan dan Dak, LAN artinya Pulau dan DAK artinya Dayak, oleh sebab itu mayoritas penduduk aslinya adalah Suku Dayak. Mengapa dikatakan demikan bukti konkritnya adalah masih adanya peninggalan rumah Panjang/Betang di Kabupaten Landak sampai saat ini, tepatnya terletak di Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila.
Berdasarkan catatan sejarah bahwa kata "Dayak" ditulis oleh para penulis Belanda zaman itu dalam bentuk "Dyak" atau "Dyaker". Sementara kata "Land" berarti "tanah". "Land-Dyak" sebenarnya bermakna "Tanah Dayak" yang kemudian diubah menjadi "Landak". Kabupaten Landak ini sama sekali tidak berhubungan dengan binatang bernama landak.
Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah ini termasuk dalam wester-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8[3]

Gambaran Umum Daerah

Kondisi Fisik dan Geografi

Kabupaten Landak secara geografis posisinya terdapat di bagian tengah Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah 9.909,10 km2 atau 6,75% dari luas keseluruhan provinsi Kalimantan Barat yang terbagi atas 13 kecamatan, yaitu:
Terbentuknya Kabupaten Landak berdasarkan UU No. 55 Tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999. Pertimbangan pokok terbentuknya Kabupaten Landak adalah bahwa berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Pontianak pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pembinaan masyarakat guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Pontianak dipandang perlu membentuk Kabupaten Landak sebagai pemekaran dari Kabupaten Pontianak.

Batas Administrasi

Wilayah Kabupaten Landak terletak pada batas koordinat 0°10’ - 1°10’ Lintang Utara dan 109°5’ - 110°10’ Bujur Timur, sedangkan batas-batas wilayah administrasi Kabupaten Landak adalah sebagai berikut:
Utara Kabupaten Bengkayang
Selatan Kabupaten Pontianak
Barat Kabupaten Pontianak
Timur Kabupaten Sanggau

Jumlah Penduduk dan Kepadatan

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk kabupaten Landak sebesar 302.956 jiwa selama kurun waktu tahun 1990-2000 dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 0,92% per tahun.

Intensitas Curah Hujan

Kabupaten Landak dapat dikategorikan sebagai daerah hujan dengan intensitas tinggi. Secara umum curah hujan rata-rata sebesar 160 mm per bulan. Intensitas curah hujan yang cukup tinggi kemungkinan dipengaruhi oleh daerah yang berhutan tropis.

Lapangan Pekerjaan

Pekerjaan yang banyak diusahakan oleh masyarakat di Kabupaten Landak adalah sektor pertanian (82,88%), diikuti oleh sektor perdagangan (5,36%) dan sektor-sektor lainnya seperti industri, konstruksi, angkutan, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan lain-lain.

Morfologi

Berdasarkan peta topografi skala 1:250.000 seri AMS, morfologi Kabupaten Landak umumnya merupakan pegunungan bergelombang hingga tinggi dengan puncak-puncak pegunungan hingga lebih dari 1000 m di atas permukaan air laut, terutama ada dibagian utara, sedangkan dibagian selatan, terutama disekitar kota Ngabang ke arah selatan memperlihatkan morfologi dataran setempat yang berawa-rawa dengan ketinggian 50 m di atas permukaan air laut.

Struktur Geologi

Penampakan struktur geologi yang terdapat di Wilayah Kabupaten Landak antara lain berupa lipatan berarah barat timur, terutama pada satuan batuan kelompok Bengkayang, sedangkan pada batuan kelompok batupasir Kayan berkembang struktur gawir yang kemungkinan banyak terdapat air terjun, di bagian sisi barat pada satuan batuan gunung api banyak terdapat kelulusan yang berarah barat laut-tenggara. Struktur kelulusan dan patahan berkembang di bagian timur, pada batuan beku berumur kapur, umumnya berarah barat laut-tenggara.
Struktur geologi Kabupaten Landak termasuk dalam Zona C, yaitu Daerah Kontinen Dataran Sunda. Kondisi Zona C di Kalimantan Barat kurang stabil karena tidak mengalami Diastrofisma Tersier. Sebagian besar Wilayah Kabupaten Landak mempunyai Batuan Instrusif dan Plutonik yang bersifat asam sampai basa. Batuan kapur yang tersingkap pada bagian Timur Kabupaten terdiri dari suatu kompleks fragmen–fragmen dan irisan–irisan Kuarsit, mafik, ultramatik batu kapur dan batu pasir. Percampuran batuan–batuan ini terjadi akibat Perisai Sunda yang menahan bagian Samudera yang lebih padat dan lebih berat dari pada kerak bumi sewaktu bergerak ke arah barat daya dan menekan bagian ini ke bawah. Pada Pegunungan Niut terbentuk atas berbagai struktur batuan, yaitu Plistosen–plistosen, kapur dan Intrusif serta Plutonik Basa.

Litologi dan Kaitannya dengan Bahan Galian Industri

Berdasarkan peta geologi lembar Sanggau, wilayah Kabupaten Landak dapat diamati adanya 2 (dua) jenis batuan, yaitu Sedimen dan bahan gunung api.
  • Batuan Sedimen yang terlihat dari umur muda ke tua adalah:
    • Endapan Aluvium (Qa), terdiri dari: tumbuhan lumpur, pasir dan sisa
    • Batupasir Landak (Tola), terdiri dari: batu pasir kuarsa dan litik, beberapa konglomerat dan batu lumpur merah kecoklatan, setempat karbonan
    • Batupasir Kayan (Tkk), terdiri dari: batu pasir kuarsa dan kuarsa feldspar, setempat kerakalan, sisipan batu lanau dan konglomerat, sedikit batu bara
    • Formasi Pendawan (Kp), terdiri dari: batu pasir, batu lanau, batu lumpur, serpih, serpih sabakan dan biasanya gampingan, batu pasir kuarsa feldspar
  • Sedangkan batuan gunung api berturut-turut dari muda ke tua adalah:
    • Batuan gunung api niat (Tpn), terdiri dari: andesit, dasit dan basal, sedikit konglomerat dan piroklastik
    • Batuan terobosan sintang (Toms), terdiri dari: granodiorit, diorit kuarsa, andesit piroksen dan dasit
    • Granodiorit mensibau (Klm), terdiri dari: granodiorit, granodiorit hornblende, diorit kuarsa, granit dan monzoit
    • Batuan gunung api raya (Tpn), terdiri dari: andesit, dasit dan basal, sedikit konglomerat dan piroklastik

Jenis Tanah

Jenis tanah di Kabupaten Landak antara lain:
  • Podsolik merah kuning (batuan endapan), terbentuk dari bahan induk endapan, terdapat di kecamatan:
    • Sengah Temila
    • Mempawah Hulu
    • Ngabang
    • Menyuke
    • Air Besar
    • Kuala Behe
Keadaan alami kesuburan tanah hanya terbatas pada lapisan berbahan organik, tetapi bila digunakan kurang seksama kesuburannya akan cepat menurun.
  • Podsolik merah kuning (batuan beku dan endapan), terbentuk dari bahan induk batuan beku, banyak dijumpai di kecamatan:
    • Mempawah Hulu
    • Mandor
    • Menjalin
    • Ngabang
  • Podsolik merah kuning (batuan beku dan endapan), banyak terdapat di daerah berbukit dan pegunungan lipatan, seperti di pegunungan Niut, Kecamatan Meranti dan Ngabang
  • Podsol (batuan endapan), sebagian besar terdapat di Kecamatan Mandor dan Menjalin. Tanah jenis ini merupakan tanah bermineral yang mempunyai perkembangan profil dengan tekstur pasir kuarsa, sangat masam dan sangat kurus dimana kemampuan pertukaran kation sangat rendah
  • Latosol, terdapat bagian utara Kecamatan Menyuke yang terbentuk dari fisiografi vulkan yang berasal dari bahan induk batuan beku, warna tanahnya coklat kehitaman, terdrainase baik dan umumnya berstruktur halus di lapisan atas dan sedang di lapisan bawah
  • Organosol dan glei humus (bahan aluvial), terdapat di kecamatan:
    • Mandor
    • Menjalin
    • Sebagian Sengah Temila
    • Sebangki
Jenis tanah ini mempunyai karakteristik yang tersusun dari bahan organik atau campuran bahan mineral dan bahan ketebalan minimum 50 cm serta mengandung paling sedikit 30% dari bahan organik (bila liat) atau 20% bila berpasir, kepadatan tanahnya kurang dari 0,6 dan selalu jenuh air, mudah mengerut dan tak balik, bila kering peka erosi dan mudah terbakar.

Wisata

Wisata Kuliner

1. Lemang ( pulut yang dimasak di bambu ); 2. Cucur / tumpi ( beras yang dibuat tepung lalu digoreng ); 3. Dange ( biasanya disajikan kaum muslim saat lebaran ).

Referensi

Sumber

Lihat pula

Pranala luar

Selamat datang untuk peserta WMID Pulkam, selamat menyunting di Wikipedia bahasa Indonesia!
[tutup]

 

Kabupaten Mempawah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kabupaten Pontianak
Image Pontianak1.jpg
Lambang Kabupaten Pontianak
Pontianak Kabupaten.svg
Peta lokasi Kabupaten Pontianak
Koordinat: 0°44’ LU - 0°0,4’ LS dan 108°24’ - 109°21,5’ BT
Provinsi Kalimantan Barat
Dasar hukum -
Tanggal -
Ibu kota Kota Mempawah
Pemerintahan
 - Bupati Drs. H. Ria Norsan, MM, MH (2009-2014)
 - DAU Rp. 463.983.726.000.-(2013)[1]
Luas 1.276,90 km2
Populasi
 - Total 234.021 jiwa (2010)
 - Kepadatan 183,27 jiwa/km2
Demografi
 - Kode area telepon 0561
Pembagian administratif
 - Kecamatan 9
 - Kelurahan 60 desa dan 7 kelurahan
 - Situs web http://www.pontianakkab.go.id/
Kabupaten Mempawah adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Barat. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Mempawah. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.276,90 km² dan berpenduduk sebesar kurang lebih 234.021 jiwa[2].

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKORPIMDA) Kabupaten Pontianak meliputi:

Geografi

Secara geografis Kabupaten Mempawah terletak pada posisi 0°44’ Lintang Utara dan 0°0,4’ Lintang Selatan serta 108°24’ - 109°21,5’ Bujur Timur. Karakter fisik wilayah terdiri dari daerah daratan dan pulau-pulau pesisir yang memiliki lautan.
Secara administratif perbatasan Kabupaten Pontianak adalah sebagai berikut:
Utara Kabupaten Bengkayang
Selatan Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak
Barat Laut Natuna
Timur Kabupaten Landak

Luas Wilayah

Pada tahun 2007 Kabupaten Mempawah dimekarkan dengan membentuk Kabupaten Kubu Raya yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya. Sebelumnya pada tahun 1999 Kabupaten Mempawah juga telah dimekarkan dengan membentuk Kabupaten Landak yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 55 tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 55 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak.
Sebagai konsekuensi langsung dari pemekaran tersebut adalah berkurangnya luas Kabupaten Mempawah secara signifikan dari 18.171,20 km² dengan 28 kecamatan sebelum tahun 1999 (dimekarkannya Kabupaten Landak) menjadi 8.262,10 km² dengan 18 kecamatan setelah pemekaran. Selanjutnya dengan pemekaran kembali Kabupaten Mempawah dengan membentuk Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2007, maka luas Kabupaten Mempawah semakin mengecil menjadi hanya seluas 1.276,90 km² dengan 9 kecamatan, 60 desa serta 7 (tujuh) kelurahan.
Kondisi Luas Kabupaten Hasil Pemekaran(Km²) Luas Kabupaten Mempawah Setelah Dimekarkan(Km²) Jumlah Kecamatan di Kabupaten Mempawah Setelah Pemekaran
Sebelum dimekarkan - 18.171,20 28
Pemekaran Kabupaten Landak tahun 1999 9.909,10 8.262,10 18
Pemekaran Kabupaten Kubu Raya tahun 2007 6.985,20 1.276,90 9
Dengan kondisi demikian dapat dilihat bahwa Kabupaten Mempawah pada tahun 2008 memiliki 9 kecamatan dengan komposisi luas sebagai berikut:

Kantor bupati Pontianak.
Kecamatan Luas (Km²) Persentase Luas (%)
Siantan 160,30 12,55
Segedong 164,00 12,84
Sungai Pinyuh 121,12 9,49
Anjongan 80,58 6,31
Mempawah Hilir 191,62 15,01
Mempawah Timur 62,78 4,92
Sungai Kunyit 156,60 12,26
Toho 112,63 8,82
Sadaniang 227,27 17,80
Sumber: BPS Kabupaten Mempawah
Daerah Pemerintahan Kabupaten Mempawah pada tahun 2008 paska pemekaran dengan Kabupaten Kubu Raya terdiri dari 9 kecamatan, 7 kelurahan dan 60 desa. Kecamatan terluas adalah Kecamatan Sadaniang dengan luas 213,90 km2 atau 16,75 persen, sedangkan yang terkecil adalah Kecamatan Anjongan dengan luas wilayah 80,58 km2 atau 6,31 persen dari luas wilayah Kabupaten Mempawah.

Profil Nama Daerah

pada mulanya nama Kabupaten Mempawah adalah Kabupaten Pontianak,berdasarahun kan inspirasi dari masyarakat daerah mempawah untuk mengubah nama kabupaten nya,maka pada di usulkanlah perubahan tersebut pada tahun 2011,mengingat nama Kabupaten Pontianak sangat mirip dengan Kota Pontianak yang selama ini selalu terjadi kesalah pahaman mengenai nama daerah,dan berdasarkan pemekaran dua kabupaten yaitu Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya yang menggunakan nama daerah nya,maka sangat memungkinkan Kabupaten Pontinak untuk mengubah namanya sesuai dengan nama daerah nya,hal ini juga di dasari pada nama kerajaan yang berkuasa di mempawah yang juga menggunakan nama Mempawah sebagi nama kerajaan,perjuangan pun membuahkan hasil,tepat pada bulan september 2014,nama Kabupaten POntianak berubah menjadi Kabupaten Mempawah dengan PP Nomor 58 tahun 2014.